🎊 Struktur Organisasi Di Atas Kapal
Departemendi kapal Secara umum, jabatan pelaut di atas kapal dikelompokkan dalam tiga departemen. Departemen deck, Departemen engine, Departemen catering, Di dalam departemen deck ada Mualim 1 (Chief Officer/Chief Mate) sebagai perwira kepala. Di departemen engine ada KKM (Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer) sebagai perwira kepala.
KKM(Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll. Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
Umumnyastruktur organisasi kapal di Indonesia terbagi sebagai berikut. 1. Struktur Organisasi Kapal Ahli Nautika Suatu profesi yang diduduki sumber daya yang mengikuti jurusan pendidikan khusus. Ahli nautika haruslah orang-orang yang berkompeten dan ahli pada Departemen Dek. 2. Struktur Organisasi Kapal Ahli Tehnik
Strukturorganisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal
StrukturOrganisasi Pada Kapal. 91 Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda.
StrukturOrganisasi Kapal Awak kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam dalam daftar awak kapal (monsterrol) atau sijil awak kapal. Pekerjaan yang dilakukan di atas kapal disebut dinas anak kapal yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang telah diterima untuk bekerja di kapal kecuali pekerjaan nakhoda (pasal 375 alinea 2 KUHD).
9IUK. Kapal akan beroperasi secara maksimal apabila memiliki satuan tugas yang lengkap. Masing-masing satuan tugas inilah memegang peranan penting untuk memperlancar pelayaran resmi di lautan. Baik itu kapal penumpang dan kapal muatan idealnya memiliki struktur organisasi kapal sesuai peraturan perundang-undangan. Supaya dapat menduduki struktur organisasi kapal harus memenuhi standar kompetensi sumber daya manusia. Standar tersebut ditetapkan berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain struktur organisasi kapal, wajib diadakan pula alat-alat penunjang keselamatan awak kapal. Sehingga ketika berlayar dapat terhindar dari kecelakaan dan mengatasi keadaan darurat. Simak ulasan berikut ini, check this out! Keselamatan penumpang, anak buah kapal ABK, dan muatan kapal menjadi tanggung jawab struktur organisasi kapal. Oleh karena itu, posisi-posisi tersebut harus diisi oleh sumber daya berkompeten dan berkualitas. Berikut ini struktur organisasi kapal yang idealnya diadakan. 1. Struktur Organisasi Kapal Ahli Nautika Profesi yang diisi dengan jurusan pendidikan khusus. Orang-orang yang bertugas sebagai ahli nautika harus berkompeten dan memiliki keahlian untuk bagian Departemen Dek. 2. Struktur Organisasi Kapal Ahli Tehnik Selanjutnya adalah ahli tehnik merupakan orang-orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang Departemen Mesin. Masing-masing departemen tersebut juga terbagi lagi menjadi officer atau perwira dan rating atau bawahan. Adapun tanggung jawab utama dari kapal selama pelayaran dan berlabuh yakni Nahakoda atau Captain kapal. Seorang Nahkoda atau Captai Kapal juga wajib memiliki izin dan berkoordinasi dengan awak kapal lainnya. Meskipun demikian organisasi kapal juga berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebutuhan, fungsi, dan jenis kapal. Misalnya struktur organisasi kapal takboat akan berbeda dengan kapal tanker yang berukuran besar. 3. Struktur Organisasi Kapal Departemen Dek Departemen dek kapal umumnya diisi dengan struktur berikut ini Captain atau Nakhoda merupakan pemimpin diatas kapal dan penanggung jawab saat kapal berlayar,.Mualim I atau Chief Officer memiliki tugas pengatur muatan barang dan penumpang, selain itu melihat persediaan air tawar dan pengatur arah navigasi,Mualim 2 atau Second Office memiliki tugas membuat jalur rute atau peta pelayaran agar dapat mengatur arah navigasi,Mualim 3 atau Third Officer memiliki tugas mengatur, memeriksa, memelihara seluruh alat-alat keselamatan kapal dan mengatur arah navigasi,Markonis atau Radio Officer bertugas menjadi operator radio atau komunikasi, sekaligus bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan kapal dari bahaya seperti kapal tenggelam, badai, dan karam. 4. Struktur Organisasi Kapal Departemen Mesin Setiap kapal berlayar dan berlabuh juga wajib memiliki sumber daya manusia yang menangani departemen mesin, yakni Kepala Kamar Mesin KKM alias Chief Engineer, adalah pimpinan dan bertanggung jawab terhadap semua mesin yang berada di kapal baik. Misalnya mesin induk, mesin bantu, mesin crane, mesin kemudi, mesin pompa, mesin jangkar, dam mesin sekoci,Masinis 1 atau First Engineer memiliki tanggung jawab terhadap operasional mesin induk,Masinis 2 atau Second Engineer bertanggung jawab atas seluruh operasional mesin bantu,Masinis 3 atau Third Enginer bertanggung jawab atas seluruh mesin pompa,Juru Listrik atau Electricion memiliki tanggung jawab atas seluruh mesin yang menggunakan tenaga listrik dan tenaga cadangan,Juru minyak yang membantu para Engineer. 5. Ratings Bawahan Ratings atau bawahan adalah orang-orang yang bertugas pada bagian dek, berikut struktur organisasinya. Bagian dek Boatswain atau Bosun merupakan kepala kerja bawahanAble Bodied Seaman atau JurumudiOrdinary Seaman atau SailorJuru pompa atau Pumpmanu, biasanya diadakan khusus pada kapal tanker yang mengangkut cairan Bagian mesin Mandor merupakan kepala kerja Oiler dan WiperJuru Las atau FitterJuru Minyak atau OilerWiper Bagian Permakanan Juru masak yang memiliki tanggung jawab penyediaan makanan, seperti memasak, menentukan menu makanan, dan menyiapkan persediaan boy yang membantu juru masak di dapur kapal Baca juga Jenis-jenis Peralatan dan Perlengkapan Kapal Alat Keselamatan Kerja Awak Kapal Operasional kapal penumpang dan barang akan terwujud jika memprioritaskan keselamatan kerja. Setiap perusahaan pelayaran wajib memastikan awak kapal patuh terhadap prosedur keamanan pribadi dan ketentuan operasi yang selama berada diatas Kapal. Selain itu, agar keamanan kapal tercapai secara optimal membutuhkan langkah-langkah dasar terpenuhi. Seperti memastikan setiap creaw kapal mengenakan peralatan pelindung pribadi. Adapun alat-alat dasar pelindung diri para crew kapal selama bekerja yakni Pakaian pelindung yang berfungsi melindungi seluruh tubuh anggota crew dari bahan berbahaya. Misalnya air, minyak panas, percikan pengelasan dan lainnya-lain. Pakaian pelindung ini dinamakan Boiler Suit atau merupakan paling kepala yang wajib digunakan. Biasanya bahan dasar pembuatan helmet berasal dari plastik keras. Selama perjalanan diatas kapal seluruh crew wajib menggunakan helmet yang sesuai standar. Dilengkapi pula dengan tali dagu agar menjaga helm tetap optimal melindungi Shoes yakni maksimum ruang internal kapal dipakai oleh mesin dan kargo. Safety Shoes terbuat dari bahan logam keras dan memiliki bobot berat. Fungsinya untuk memastikan crew kapal dan pekerja lainnya tidak tangan atau hand safety tersedia dalam berbagai macam jenis dan bahan. Berfungsi untuk melindungi tangan para crew kapal dari panas. Terutama yang bekerja pada bagian panas seperti mengandung bahan berupa pelindung mata yang melindungi indera penglihatan dari operasional sehari-hari. Pasalnya setiap crew berpotensi besar mengalama cedera mata. Ada juga kacamata khusus las yang dipakai pada sumber daya manusia yang melakukan operasi merupakan suatu ruang mesin kapal yang menghasilkan suara 110-120 db. Tergolong sebagai frekuensi suara sangat tinggi bagi telinga manusia. Apabila didengarkan selama beberapa menit dapat menyebabkan iritasi, gangguan pendengaran, dan sakit kepala. Oleh sebab itu diperlukan penutup telinga yang disebut steker telinga. Fungsinya mengimbangi suara yang di dengar oleh manusia agar tetap harness merupakan operasi kapal yang dilakukan secara rutin. Terdiri atas perbaikan dan pengecatan permukaan kapal yang tinggi. Oleh karena itu safety harness digunakan oleh para mask yakni alat yang melindungi wajah manusia yang bertugas di permukaan insulasi, melakukan pengecetan, membersihkan karbon dengan partikel berbahaya. Face mask inilah yang menjadi perisai wajah agar terhindar dari berbagai partikel suit digunakan untuk menghindari tubuh para crew yang berhadapan dengan penggunaan bahan kimia berbahaya diatas kapal. Terutama bahan-bahan kimia yang merusak kulit manusia apabila crew tersebut tidak sengaja terkontak perisai merupakan aktivitas yang paling umum terjadi diatas kapal bekerja memperbaiki struktural. Welding perisai biasanya digunakan oleh juru las. Bentuknya seperti topeng dari logam dan menjadi pelindung mata. Sehingga juru las dapat terlindungi dari sinar ultraviolet dan percikan las.
lansung aja gan, cekedit struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan subordinate crew. Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Spoiler for Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik electrician, greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. Spoiler for Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line cakalang, dlsb. NAHKODA KAPAL UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut “ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan Membuat kapalnya layak laut seaworthy Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992. Sebagai Pemimpin Kapal. pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 c STCW 1978. Sebagai Penegak Hukum. pasal 387, 388, 390, 394 a KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992. Sebagai Notaris. pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992. 1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda. 2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya. 3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain Menahan/mengurung tersangka di atas kapal Membuat Berita Acara Pemeriksaan BAP Mengumpulkan bukti-bukti Menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan BAP pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi. 4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain 1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian 1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi 4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar yang berada di negara yang bersangkutan. Anak Buah Kapal ABK 1. Hak-hak Anak Buah Kapal Hak Atas Upah Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan Hak Atas Cuti Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan 2. Kewajiban Anak Buah Kapal Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda Meninggalkan kapal turun ke darat harus dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata api di atas kapal Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh Nakhoda Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan kapal Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal Peraturan Pengawakan Kapal Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers STCW 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga. Pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada daerah pelayaran, tonase kotor kapal gross tonnage/GT dan ukuran tenaga penggerak kapal kilowatt/KW. Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal. sumber 01-05-2013 0916 Kaskus Addict Posts 2,476 pertamax gan... 01-05-2013 0941 KASKUS Addict Posts 2,055 wih banyak bener pusing ane ngebayanginnya 07-05-2013 1330 Kaskus Maniac Posts 4,751 seep gan ane izin nyimak dolo gan 09-05-2013 0214 Kaskus Addict Posts 1,651 Gambarnya gk muncul gan 09-05-2013 0220
struktur organisasi di atas kapal